Pengertian Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan

Perbedaan penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan, dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
 
 
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
 
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
 
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
 
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
 
Mengenai penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
 
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
 
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
 
Mengenai perbedaan penyelidik dan penyidik dapat kita lihat dari tabel berikut:
 
Perbedaan
Penyelidik
Penyidik
Yang berwenang:
 
 
Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP)
1.   Pejabat polisi negara Republik Indonesia.
2.   Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
 
(Pasal 6 KUHAP)
 
Wewenangnya:
1.    Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.    Mencari keterangan dan barang bukti;
3.    Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
 
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.    Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2.    Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.    Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4.    Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
 
(Pasal 5 KUHAP)
 
1.   Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.   Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3.   Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4.   Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5.   Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6.   Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7.   Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8.   Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9.   Mengadakan penghentian penyidikan;
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
 
(Pasal 7 ayat [1] KUHAP)
 
 
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan"

Posting Komentar