Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat disangkut pautkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak?
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Perlu diketahui, pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Anda benar, apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai Anak Nakal menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [“UU Pengadilan Anak”]) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak.
Jadi, pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling banyak ½ dari Rp1.000.000, yakni sebesar Rp500.000.
Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak.
Jadi, pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling lama ½ dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 74/Pid.Sus/2013/Ptr. Dari putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM. Atas perbuatannya ini, terdakwa yang masih berstatus pelajar Kelas III SMP ini didakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ.
Selain itu, terdakwa karena kelalaiannya juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaknipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa putusan tersebut salah satunya didasarkan pada UU Pengadilan Anak oleh karena terdakwa masih berstatus sebagai pelajar SMP. Jadi, ancaman pidana ½ dari pidana orang dewasa berlaku padanya. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada pelajar tersebut.
Sebagai tambahan bahan bacaan untuk Anda, Anda juga dapat menyimak artikel berikut:
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Putusan:
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
0 Response to "Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM"
Posting Komentar