Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana
Definisi keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Mengenai peran ahli dalam memberikan keterangannya dalam pemeriksaan di persidangan terdapat dalam sejumlah peraturan dalam KUHAP, antara lain:
Pasal 132 ayat (1) KUHAP
Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli;
Pasal 133 ayat (1) KUHAP
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
Pasal 179 ayat (1) KUHAP
Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
Terkait dengan Pasal 179 ayat (1) KUHAP ini, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP mengatakan bahwa biasanya yang dimaksud “ahli kedokteran kehakiman ialah ahli forensik atau ahli bedah mayat”. Akan tetapi pasal itu sendiri tidak membatasinya hanya ahli kedokteran kehakiman saja, tetapi meliputi ahli lainnya (hal. 229).
Melihat dari aturan dalam KUHAP di atas, sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan.
Sayangnya, KUHAP maupun peraturan pelaksananya, lagi-lagi berdasarkan penelusuran kami, tidak mengatur lebih lanjut mengenai ‘keahlian khusus’. Namun dalam praktik, keahlian khusus ini bisa ditunjukkan dari pengalaman dan/atau pengetahuan sang ahli atas bidang tertentu.
Contoh kasus yang membutuhkan keterangan ahli adalah kasus korupsi. Dalam artikel berjudul Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat berdasarkan pengkajian studi kepustakaan dan diskusi di antara anggota tim pengkaji Kejaksaan RI dikatakan bahwa seorang ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, tetapi mengenai hal-hal yang menjadi atau di bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.
Keterangan ahli adalah suatu penghargaan dan kenyataan dan/atau kesimpulan atas penghargaan itu berdasarkan keahliannya. Apabila keterangan ahli diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangan, ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.
Lebih lanjut dalam artikel tersebut dikatakan bahwa KUHAP tidak menyebut kriteria yang jelas tentang siapa itu ahli. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat maka tidak terbatas banyaknya keahlian yang dapat memberikan keterangan sehingga pengungkapan perkara akan semakin terang, terutama menyangkut tindak pidana korupsi. Seorang ahli umumnya mempunyai keahlian khusus di bidangnya baik formal maupun informal karena itu tidak perlu ditentukan adanya pendidikan formal, sepanjang sudah diakui tentang keahliannya. Hakimlah yang menentukan seorang itu sebagai ahli atau bukan melalui pertimbangan hukumnya. Keterangan ahli mempunyai visi apabila apa yang diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang lingkup keahliannya yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Contoh lain kasus mengenai didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan, yakni perkara yang berhubungan dengan delik pers. Dalam artikel Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008 dikatakan bahwa mengingat banyaknya perkara delik pers yang masuk pengadilan, Mahkamah Agung (“MA”) menyarankan kepada para hakim untuk meminta keterangan dari ahli di bidang pers. Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli (“SEMA 13/2008”).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli
Referensi:
- M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. 2010. Jakarta: Sinar Grafika.
- http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.TataCara&id=12,
- http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=52&bc=,
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
0 Response to "Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana"
Posting Komentar