Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?

Fitnah merupakan salah satu tindak pidana penghinaan. Dengan kata lain, fitnah adalah salah satu jenis tindak pidana penghinaan di antara beberapa tindak pidana penghinaan lainnya.
 
Untuk mengetahui apakah perbuatan mengatakan “kamu sudah tidak perawan” kepada seseorang itu termasuk fitnah, kita mengacu pada Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
 
Agar perbuatan dikatakan sebagai fitnah, maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP, yaitu:
1.    Seseorang;
2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
 
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Apabila dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka dikenakan pasal ini (hal. 226-227).
 
Dari sini kita bisa ketahui bahwa perbuatan mengatakan "kamu sudah tidak perawan” dapat disebut sebagai fitnah apabila telah terbukti bahwa hal tersebut tidak benar.
 
Akan tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan dalam Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
 
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
 
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan (hal. 225).
 
Jadi, pada dasarnya perbuatan mengatakan “kamu sudah tidak perawan” tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai fitnah. Ini karena suatu penghinaan hanya dapat dikatakan fitnah apabila hal tersebut tidak benar.
 
Akan tetapi, perbuatan mengatakan “kamu sudah tidak perawan” dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Dengan catatan, perbuatan tersebut nyata dengan tujuan untuk tersiar (diketahui oleh orang banyak) dan yang dituduhkan tersebut membuat si wanita malu. Ini karena menurut S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560), yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
  1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
  2. S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?"

Posting Komentar