Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang ?
Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang?
Kalau menyita tanpa ada tanda bukti penyitaan bisa dikatakan sebagai ‘perampasan’ dan itu tidak boleh dilakukan. Jika polisi lalu lintas (“polantas”) menyita kendaraan/surat-surat kendaraan karena pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan diberikan lembar TILANG sebagai tanda bukti penyitaan.
Apabila mereka menyita kendaraan/surat-surat dalam proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, maka akan diberikan BERITA ACARA PENYITAAN. Namun, situasi di lapangan sangat dinamis, karena ada beberapa situasi yang memaksa polisi melakukan penyitaan tanpa bukti (Tilang/Berita Acara Penyitaan).
Misalnya, suatu saat 2 (dua) unit polantas sedang melaksanakan patroli, dan mendapatkan laporan bahwa telah terjadi balap liar di daerah X. Berdasarkan laporan ini, mereka menuju lokasi dan menemukan balap liar sedang berlangsung. Kedua petugas langsung membubarkan, dan menangkap beberapa pembalap liar, karena mereka tidak memiliki SIM dan STNK, serta menyita kendaraan mereka. Baca juga Pengertian Tilang dan Prosedurnya
Tetapi, saat itu petugas kehabisan surat Tilang, sehingga tidak bisa memberikan lembar tilang sebagai tanda bukti penyitaan. Saat petugas tersebut akan mencatat/mendata identitas para pembalap liar, pelaku balap liar kabur meninggalkan motornya.
Lalu, motor yang ditinggalkan dibawa ke kantor polisi dengan meminta bantuan truk kosong yang sedang lewat. Sesampainya di kantor polisi, motor tersebut dititipkan di ruang barang bukti. Ironisnya, kedua petugas ini langsung diperiksa Provost keesokan harinya, karena dianggap telah menyita kendaraan tanpa memberi surat tilang. Hal ini amat sering terjadi.
Jadi apabila kendaraan/surat kendaraan disita tanpa Tilang, kemudian petugas mengajak ke kantor polisi untuk diberikan Surat Tilang, maka tindakan tersebut dapat DIBENARKAN. Jika situasi ini terjadi, jalanilah proses tilang sesuai prosedur.
Tapi kalau kendaraan/surat kendaraan disita tanpa Tilang, dan petugas mengajak ke kantor polisi/pos polisi hanya untuk diajak “ngobrol” atau diancam/ditakut-takuti, hal itu TIDAK BENAR. Jika terjadi situasi seperti ini, anda dapat menegaskan kepada petugas tersebut bahwa anda bisa melaporkan dirinya kepada Provost karena tidak memberikan surat tilang.
Terimakasih telah berkunjung di halaman blogsite kami, semoga segala informasi yang kami sajikan berguna bagi kita semua dan bisa mencerdaskan generasi negeri ini.
0 Response to "Bolehkah Polisi Menyita Tanpa Surat Tilang ?"
Posting Komentar