Cara dan Syarat Perpanjangan SIM

Jika Masa Berlaku SIM Belum Habis
Mengisi formulir perpanjangan disertai foto copy KTP dan pas photo. Pemohon yang membawa lengkap surat - surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM adalah:
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Biaya:
  1. SIM A Rp 80.000,00
  2. SIM B I Rp 80.000,00
  3. SIM B II Rp 80.000,00
  4. SIM C Rp 75.000,00
  5. SIM D Rp 30.000,00
  • Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  • Asuransi Rp 30.000,00
  • Waktu: 1 Hari atau lebih
Jika Masa Berlaku SIM sudah habis
Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

Terimakasih telah berkunjung di halaman blogsite kami, semoga segala informasi yang kami sajikan berguna bagi kita semua dan bisa mencerdaskan generasi negeri ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara dan Syarat Perpanjangan SIM"

Posting Komentar