SIM Mati Apakah Ada Dendanya
SIM mati apakah ada dendanya? Apakah perlu ujian ulang?
Pertanyaan di atas sering ditanyakan kepada saya, saya akan mencoba menjawab dengan ringkas, padat, dan terpercaya.
Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS (Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
- Pemohon SIM baru, dan
- Pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat).
SIM berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN, Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
Apabila melewati masa berlaku, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.
Kalau mau perpanjang sim tapi KTPnya sdh pindah domisili, Mutasikan SIM terlebih dahulu baru nanti diperpanjang
- Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
- Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
- Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993
NB: Yang saya beri huruf kapital, tolong disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, karena tanpa mengetahui hal itu, seringkali dipakai kesempatan oleh calo.
CALO akan berlagak bahwa dia kenal dengan polisi, dan bila melalui dia, perpanjangan SIM bisa TANPA UJIAN. lalu setelah SIM tercetak, pemohon SIM perpanjangan mengucapkan terima kasih dengan luar biasa plus memberi bonus kepada calo.
Aneh tapi nyata bukan? Dan herannya, fenomena itu masih umum terjadi di SatPas-SatPas di seluruh Indonesia.
Terimakasih telah berkunjung di halaman blogsite kami, semoga segala informasi yang kami sajikan berguna bagi kita semua dan bisa mencerdaskan generasi negeri ini.
0 Response to "SIM Mati Apakah Ada Dendanya"
Posting Komentar